KEPPRES
SATUAN TUGAS PERSIAPAN KELEMBAGAAN
Pasal 3
Satgas Kelembagaan REDD+ bertugas melaksanakan kegiatan persiapan
untuk implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia:
- Menyiapkan pembentukan keIembagaan REDD+;
- Mengkoordinasikan penyusunan strategi nasional REDD+;
- Menyiapkan instrumen dan mekanisme pendanaan REDD+;
- Menyiapkan pembentukan lembaga MR)/ (measurable, reportable and verifiable, atau terukur, terlaporkan dan tei-verifikasi) REDD+ yang independen dan terpercaya;
- Melaksanakan. kegiatan REDD+ di provinsi percontohan pertama dan wenyusun kriteria pemilihan provinsi percontohan kedua;
- Melaksanakan pemantauan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian kin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Al= Primer dan Lahan Gambut.
