KEPPRES
SATUAN TUGAS PERSIAPAN KELEMBAGAAN
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Kelembagaan REDD+ berwenang untuk:
- Mengkoordinasikan upaya tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait;
- Menetapkan strategi, pengembangan kebijakan dan penentuan prioritas, serta meinonitor pelaksanaan keputusan terkait implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia;
- Menerima, mengelola, menggunakan dan mengkoordinasikan bantuan internasional, baik berupa dana maupun bantuan lainnya, terkait REDD+. sesuai peraturan perundang-undanaan;
- Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia, termasuk menunjuk konsultan maupun institusi keuangan;
- Mendapatkan informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan
tugasnya dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak
lain yang terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
