KEPPRES
SATUAN TUGAS PERSIAPAN KELEMBAGAAN
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas
Kelembagaan REDD+ dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
