KEPPRES
SATUAN TUGAS PERSIAPAN KELEMBAGAAN
Pasal 6
(1) Satgas Kelembagaan REDD+ didukung oleh Sekretariat dan Tim
Kerja yang bekerja penuh waktu.
(2) Sekretariat dan Tim Kerja bertanggung jawab dan melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Satgas Keiembagaan REDD+.
(3) Sekretariat Satgas Kelembagaan REDD+ ditempatkan di StafKbusus
Presiden Bidang Perubahan Ikiim.
