Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2013
Pembukaan
HARAP KEMBALI DOKUMENTASI PUU SEKRETARIAT KABINET
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 25 TAHUN 2011
TENTANG SATUAN TUGAS PERSIAPAN KELEMBAGAAN
REDUCING EMISSIONS FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION (REDD+)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pelaksanaan tugas Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+) yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 belum selesai seluruhnya dan masih memerlukan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembentukan kelembagaan REDD+;
b. bahwa untuk kesinambungan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+) dalam menyelesaikan pembentukan kelembagaan REDD+, perlu memperpanjang masa tugas dan menetapkan susunan keanggotaan baru Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+);
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+);
Mengingat...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG SATUAN TUGAS PERSIAPAN KELEMBAGAAN REDUCING EMISSIONS FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION (REDD+).
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+), diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 5
Susunan Satuan Tugas Kelembagaan REDD+ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Ketua : Kuntoro Mangkusubroto merangkap Anggota (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan);
Anggota...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Anggota
Anny Ratnawati (Kementerian Keuangan);
Rusman Heriawan (Kementerian Pertanian);
Hadi Daryanto (Kementerian Kehutanan);
Susilo Siswoutomo (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral);
Lukita Dinarsyah Tuwo (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional);
Arief Yuwono (Kementerian Lingkungan Hidup);
Hendarman Supandji (Badan Pertanahan Nasional);
Ibnu Purna (Sekretariat Kabinet);
Heru Prasetyo (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan).
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9
Satgas Kelembagaan REDD+ menyelesaikan tugas sampai dengan terbentuknya kelembagaan REDD+ paling lambat 30 Juni 2013."
Pasal II...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pelaksanaan tugas Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+) yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 belum selesai seluruhnya dan masih memerlukan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembentukan kelembagaan REDD+;
b. bahwa untuk kesinambungan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+) dalam menyelesaikan pembentukan kelembagaan REDD+, perlu memperpanjang masa tugas dan
...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+);
