KEPPRES
SATUAN TUGAS PERSIAPAN KELEMBAGAAN
Pasal 1
Membentuk Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+, yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas Kelembagaan
REDD+.
Membentuk Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+, yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas Kelembagaan
REDD+.