TIM KERJA TERPADU PENGKAJIAN PELAKSANAAN KETETAPAN
Pasal 1
Membentuk Tim Kerja Terpadu Pengkajian Pelaksanaan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
X/MPR/1998 berkaitan dengan Pemisahan yang Tegas Antar
Fungsi-fungsi Yudikatif dari Eksekutif selanjutnya dalam Keputusan
Presiden ini disebut dengan Tim Kerja Terpadu.
Pasal 2
Tim Kerja Terpadu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Pasal 3
Tim Kerja Terpadu mempunyai tugas membantu Presiden dalam
melaksanakan pengkajian fungsi-fungsi dan identifikasi konsekuensi
pemisahan fungsi-fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4 …
PRESIDEN
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim
Kerja Terpadu menyelenggarakan fungsi:
- identifikasi fungsi-fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif menurut
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara;
- identifikasi konvensi internasional tentang "independence of
yudiciary";
pelaksanaan elaborasi studi banding;
identifikasi konsekuensi atau implikasi (predikasi) pemisahan
fungsi-fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif tentang penegakan
hukum/implementasi hukum Indonesia;
- pelaksanaan konsultasi dengan badan-badan Pemerintah dan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara berkenaan dengan fungsi-fungsi
eksekutif, legislatif, dan yudikatif;
- pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden.
Pasal 5
Susunan organisasi Tim Kerja Terpadu terdiri dari:
- Ketua Umum: Ir. Hartarto, Menteri Negara Koordinator Bidang
pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan
Aparatur Negara;
Ketua I : M. Yahya Harahap, S.H;
Ketua II : Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.;
Sekretaris I : Dr. Sapta Nirwandar;
Sekretaris I : M. Ali Boediarto, S.H.;
Sekretaris II : Prof. Dr. Erman Rajagukguk, S.H., LL.M.;
Anggota …
PRESIDEN
- Anggota : 1. Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, S.H.;
Prof. Dr. Ismail Suni, S.H., MCL;
Prof. Dr. Harun Al Rasyid, S.H.;
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, S.H.;
Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.;
Prof. Dr. Bagir Manan, MCL.;
Prof. Dr. Sofian Effendi;
Laksamana Muda TNI Neken Tarigan, S.H.;
Drs. H. Syamsuhadi Irsyad, S.H.;
10.Dr. Adnan Buyung Nasution, S.H.;
11.Drs. Oka Mahendra, S.H.
Nara Sumber : Hakim-hakim Agung Mahkamah Agung.
Pasal 6
Kepada Tim Kerja Terpadu diperbantukan sebuah Sekretariat yang
secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan
Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan
Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 7
(1) Tim Kerja Terpadu mulai bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya
sejak ditetapkan Keputusan Presiden ini dan berakhir masa tugasnya
tanggal 31 Mei 1999.
(2) Menteri ...
PRESIDEN
(2) Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan
Pendayagunaan Aparatur Negara selaku Ketua Tim Kerja Terpadu
melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Kerja Terpadu
setelah berakhir masa tugasnya.
Pasal 8
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
Tim Kerja Terpadu dibebankan pada anggaran Menteri Negara
Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan
Aparatur Negara.
Pasal 9
Rincian tugas, fungsi dan tata kerja Tim Kerja Terpadu diatur lebih
lanjut oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan
Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara selaku Ketua Tim
Kerja Terpadu.
Pasal 10 …
PRESIDEN
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 1999
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998
khususnya Bab II C dan Bab IV B.2 C maka perlu diadakan
pengkajian kembali mengenai fungsi eksekutif, legislatif dan
yudikatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia;
- bahwa untuk melaksanakan tugas pengkajian sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dipandang perlu membentuk Tim Kerja Terpadu
dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1), Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945;
Ketatapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan
dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional
sebagai Haluan Negara;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
