KEPPRES
TIM KERJA TERPADU PENGKAJIAN PELAKSANAAN KETETAPAN
Pasal 8
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
Tim Kerja Terpadu dibebankan pada anggaran Menteri Negara
Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan
Aparatur Negara.
