KEPPRES
TIM KERJA TERPADU PENGKAJIAN PELAKSANAAN KETETAPAN
Pasal 7
(1) Tim Kerja Terpadu mulai bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya
sejak ditetapkan Keputusan Presiden ini dan berakhir masa tugasnya
tanggal 31 Mei 1999.
(2) Menteri ...
PRESIDEN
(2) Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan
Pendayagunaan Aparatur Negara selaku Ketua Tim Kerja Terpadu
melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Kerja Terpadu
setelah berakhir masa tugasnya.
