KEPPRES
TIM KERJA TERPADU PENGKAJIAN PELAKSANAAN KETETAPAN
Pasal 6
Kepada Tim Kerja Terpadu diperbantukan sebuah Sekretariat yang
secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan
Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan
Pendayagunaan Aparatur Negara.
