KEPPRES
TIM KERJA TERPADU PENGKAJIAN PELAKSANAAN KETETAPAN
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim
Kerja Terpadu menyelenggarakan fungsi:
- identifikasi fungsi-fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif menurut
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara;
- identifikasi konvensi internasional tentang "independence of
yudiciary";
pelaksanaan elaborasi studi banding;
identifikasi konsekuensi atau implikasi (predikasi) pemisahan
fungsi-fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif tentang penegakan
hukum/implementasi hukum Indonesia;
- pelaksanaan konsultasi dengan badan-badan Pemerintah dan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara berkenaan dengan fungsi-fungsi
eksekutif, legislatif, dan yudikatif;
- pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden.
