KEPPRES
TIM KERJA TERPADU PENGKAJIAN PELAKSANAAN KETETAPAN
Pasal 1
Membentuk Tim Kerja Terpadu Pengkajian Pelaksanaan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
X/MPR/1998 berkaitan dengan Pemisahan yang Tegas Antar
Fungsi-fungsi Yudikatif dari Eksekutif selanjutnya dalam Keputusan
Presiden ini disebut dengan Tim Kerja Terpadu.
