PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI DEPOK, PENGADILAN NEGERI
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Kota
Agung, dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura masing-
masing berkedudukan di Kota Depok, di Kota Agung, dan di
Siak Sri Indrapura.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Depok meliputi wilayah
Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung meliputi
wilayah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura
meliputi wilayah Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Depok, maka
wilayah Kota Depok dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Negeri Cibinong.
(2) Dengan …
PRESIDEN
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kota Agung, maka
wilayah Kabupaten Tanggamus dikeluarkan dari daerah
hukum Pengadilan Negeri Kalianda.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura,
maka wilayah Kabupaten Siak dikeluarkan dari daerah
hukum Pengadilan Negeri Bengkalis.
Pasal 4
(1) Pengadilan Negeri Depok termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Bandung.
(2) Pengadilan Negeri Kota Agung termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
(3) Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.
Pasal 5
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Depok yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi
belum diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong.
(2) Perkara …
PRESIDEN
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Kota Agung yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi
belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kalianda, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kalianda.
(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.
Pasal 6
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Depok yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi
belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Cibinong,
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Depok.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Kota Agung yang pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi
belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kalianda,
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kota Agung.
- Perkara …
PRESIDEN
(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri
Bengkalis, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Siak Sri
Indrapura.
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan
pembinaan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Kota Agung,
dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dibebankan pada
anggaran Mahkamah Agung.
Pasal 8
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja
Sekretariat dan tanggungjawab serta tata kerja Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Kota Agung, dan
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura ditetapkan oleh Ketua
Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Pasal …
PRESIDEN
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2005
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sehubungan dengan pesatnya perkembangan
kesadaran hukum masyarakat di Kota Depok, Kabupaten
Tanggamus, dan Kabupaten Siak, dan dalam rangka untuk
lebih mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan dan perlindungan hukum, dipandang perlu
membentuk Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Negeri
Kota Agung, dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang
daerah hukumnya meliputi wilayah Kota Depok, Kabupaten
Tanggamus, dan Kabupaten Siak;
- bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri dibentuk
dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3316), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3327), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4358);
- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di
Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha
Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung;
