Pasal 6
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Depok yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi
belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Cibinong,
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Depok.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Kota Agung yang pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi
belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kalianda,
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kota Agung.
- Perkara …
PRESIDEN
(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri
Bengkalis, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Siak Sri
Indrapura.
