Pasal 5
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Depok yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi
belum diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong.
(2) Perkara …
PRESIDEN
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Kota Agung yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi
belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kalianda, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kalianda.
(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.
