KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI DEPOK, PENGADILAN NEGERI
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Depok meliputi wilayah
Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung meliputi
wilayah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura
meliputi wilayah Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
