KOMISI HUKUM NASIONAL
Pasal 1
(1) Dalam rangka memberikan masukan yang obyektif mengenai pelaksanaan
hukum di Indonesia, serta untuk memberikan saran-saran umum kepada Presiden mengenai usaha menegakkan kembali supremasi hukum, dipandang perlu membentuk Komisi Hukum Nasional.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah lembaga non struktural
yang bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Komisi berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Tugas Komisi meliputi :
- memberikan pendapat atas permintaan Presiden tentang berbagai kebijakan hukum yang dibuat atau direncanakan oleh Pemerintah dan tentang masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan nasional;
- membantu Presiden dengan bertindak sebagai panitia pengarah dalam mendasain suatu rencana umum untuk pembaharuan di bidang hukum yang sesuai dengan cita-cita negara hukum dan rasa keadilan, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis kepercayaan kepada hukum dan penegakan hukum, serta dalam menghadapi tantangan dinamika globalisasi terhadap sistem hukum di Indonesia.
PRESIDEN
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi menyelenggarakan fungsi :
- pengkajian masalah-masalah hukum sebagai masukan kepada Presiden untuk tindak lanjut kebijakan di bidang hukum;
- penyusunan tanggapan terhadap masalah-masalah hukum yang memprihatinkan masyarakat sebagai pendapat kepada Presiden;
- penyelenggaraan bantuan kepada Presiden dengan bertindak sebagai panitia pengarah dalam mendesain suatu rencana pembaharuan di bidang hukum;
- pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang hukum dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Komisi Hukum Nasional.
Pasal 4
(1) Keanggotaan Komisi terdiri dari Seorang Ketua dan Sekretaris serta para
anggota yang seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang.
(2) Untuk pertama kalinya susunan keanggotaan Komisi adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan Preside ini.
(3) Penggantian, penambahan atau pemberhentian anggota Komisi ditetapkan
oleh Presiden atas usul Komisi.
Pasal 5
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Komisi dibantu oleh
sebuah Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komisi.
(2) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat
ditetapkan oleh Ketua Komisi.
TATA KERJA
Pasal 6
(1) Pelaksanaan tugas Komisi diselenggarakan dengan semangat dan pola
kerjasama sebagai sebuah tim dengan mengutamakan musyawarah.
(2) Pendapat dan/atau nasihat kepada Presiden disampaikan atas dasar
kesepakatan para Anggota Komisi.
(3) Anggota Komisi dilarang menyalah-gunakan status keanggotaan komisi
untuk keuntungan pribadi, kelompok atau partai.
Pasal 7
Apabila dipandang perlu, Komisi dapat melakukan kerjasama dengan instansi serta pejabat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan anggota organisasi masyarakat, para ahli dan anggota profesi hukum serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.
PRESIDEN
PEMBIAYAAN
Pasal 9
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 2000
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran, perlu melakukan pengkajian masalah-masalah hukum dan penyusunan rencana pembaharuan di bidang hukum;
- bahwa untuk memperoleh hasil kajian dan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara obyektif, pelaksanaannya perlu dilakukan dengan melibatkan unsur-unsur dalam masyarakat;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu membentuk Komisi Hukum Nasional dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
