PEMBUBARAN DEWAN PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
PRESIDEN
REPUB~IK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 176 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBUBARAN DEWAN PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA, LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANJ?ANG CACAT, DEWAN
BUKU NASIONAL, KOMISI HUKUM NASIONAL, BADAN KEBIJAKSANAAN DAN
PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
NASIONAL, KOMITE ANTAR DEPARTEMEN BIDANG KEHUTANAN, BADAN
PENGEMBANGAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU, KOMITE
AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK
UNTUK ANAK, DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA, DAN
DEWAN GULA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK lNDONESIA,
Menimbang : a bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan urusan pemerintahan, dipandang perlu
membubarkan Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
Republik Indonesia, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian
Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan
Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan
Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan
dan Permukiman Nasional, KomiteAntar Departemen Bidang
Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, Dewan j Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula
Indonesia:
- bahwa ... L-
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Pembubat an Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia, Lembaga Koordinasi, dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan
Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan
Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan
dan Permukiman Nasional, KomiteAntar Departemen Bidang
Kehutanan , Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, Dewan
Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula
Indonesia;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
MEMUTUSKAN:...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapk.an: PERATURAN· PRESIDEN TENTANG PEMBUBARAN DEWAN
PENERBANGAN DAN ANTARlKSA NASIONAL REPUBLIK
INDON::SIA, LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG
CACAT, DEWAN BUKU NAS10NAL, KOMISI HUKUM·NASIONAL,
BADAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN NASIONAL,
KOMlTE ANTAR DEPARTEMEN BIDANG KEHUTANAN, BADAN
PENGEMBANGAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI
TERPADU, KOMITE AKSI NASIONAL PENGHAPUSANBENTUK-
BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK, DEWAN
PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA, DAN DEWAN
I
GULA INDONESIA.
Pasall
Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan sebagai berikut:
- Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik
Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 99 Tahun 1993 tentang Dewan Penerbangan dan
Antariksa NasionaJ Republik Indonesia sebagaimana telab
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 1998;
- Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan
Kesejahteraan SosiaJ Penyandang Cacat yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999
tentang Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan
Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
- Dewan ... [
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Dewan Buku Nasional yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 110 Tabun 1999 tentang Dewan
Buku Nasional;
- Komisi Hukum Nasional yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 15 Tabun 2000 tentang Komisi
Hukum Nasional;
- Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan
Perumahan dan Permukiman Nasional yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2000
tentang Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian
Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional;
- Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2000
tentang KomiteAntar Departemen Bidang Kehutanan;
- Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 150 Tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu;
- Komite Aksi .Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk
Pekerjaan Terburuk Untuk Anak yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang Komite
Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak;
- Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun
2002 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur
Indonesia; dan
10.Dewan Gula Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 63 TahUD2003 tentang Dewan
Gula Indonesia.
Pasal 2 ... 1-
PRESIDEN
REPU8~IK INDONESIA
Pasal2
(1) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal L,
maka untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari:
- Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan
Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dilaksanakan
oleh kementerian yang mempurryai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang sosial;
- Dewan Buku Nasional dilaksanakan oleh kementerian
yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di
bidang pendidikan dan kebudayaan;
- Komisi Hukum Nasional dilaksanakan, oleh kementerian
yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di
bidang hukum dan hak asasi manusia;
- Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan
Perumahan dan Permukiman Nasional dilaksanakan oleh
kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan di bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat;
- Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu dilaksanakan oleh kementerian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk
P.ekerjaan Terburuk Untuk Anak dilaksanakan oleh
kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan di bidang ketenagakerjaan;
- Dewan ...
PRE SID EN
REPUBLIK INDONESIA
- Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
h.\ Dewan Gula Indonesia dilaksanakan oleh kementerian
j yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di
bidang pertanian.
(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
maka untuk selanjutnya pelaksanaan:
- Tugas dan fungsi perumusan kebijakan Dewan
Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik- Indonesia
dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi dan
pendidikan tinggi, sedangkan tugas dan fungsi yang
menyangkut dukungan pelaksanaan di bidang
penerbangan dan antariksa dilaksanakan oleh Lembaga
Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan, dan
memberikan saran tentang kebijaksanaan nasional di
bidang kedirgantaraan dan pemanfaatannya;
- Tugas dan fungsi koordinasi Komite Antar Departemen
Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh kementerian yang
mempunyai tugas menyinkronkandan mengkoordinasikan
perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang perekonomian, sedangkan tugas dan fungsi
perumusan kebijakandilaksanakan oleh kementerianyang
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan.
PasaJ:3 ... i
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa!3
(1) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
maka untuk selanjutnya pembiayaan, pegawai,
perlengkapan, dan dokumen yang dikelola oleh: . ,
- Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik
Indonesia dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional;
- Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan
Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dialihkan ke
Kementerian Sosial;
- Dewan Buku Nasional dialihkan ke Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
- Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan
Perumahan dan Permukiman Nasional dialihkan ke
Kementerian Peke.rjaanUmum dan Perumahan Rakyat;
- Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dialihkan
ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu dialibkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
- Komite Aksi Nasional Pengbapusan Bentuk-Bentuk
Pekerjaan Terburuk Untuk Anak dialihkan ke
Kementerian Tenaga Kerja;
- Dewan Gula Indonesia dialihkan ke Kementerian
Pertanian.
(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
maka untuk selaniutnyaL
- Pernbiayaan ...
PRESIDEN
REPU8LJK INDONESIA
- Pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola
oleh Komisi Hukum Nasional .dialihkan ke Kementerian
Hukum dan Hak AsasiManusia;
- Pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola
oleh D~wan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
dialihkan ke KementerianDesa, Pembangunan Daerah
Tertinggaldan Transmigrasi;
- Pegawai pada Komisi Hukum Nasional dan Dewan
Pengembangan Kawasan Timur Indonesia akan diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal4
(1) Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reforma~iBirokrasi dengan melibatkan unsur
Badan Kepegawaian 'Negara, Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan
Kementerian Keuangan.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggaJ
ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
Pasa15
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan proses pengalihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibebankan pada
AnggaranPendapatan dan Belanja Negara.
PasaJ6
__ Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
1.Keputusan L
PRESIDEN
_REP'JB!-IK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1993 tentang Dewan
Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 132 Tahun 1998;
- Keputusan Presiden Nomor83 Tahun 1999 tentang Lembaga
Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan
Sosial Penyandang Cacat;
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1999 tentang Dewan
Buku Nasional;
- Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000 tentang Komisi
Hukum Nasional;
- Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2000 tentang Badan
Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan
dan Permukiman Nasional;
- Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2000 tentang Komite
Antar Departemen Bidang Kehutanan;
- Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 tentang Badan
Pengembangan Kawasan Pengembangan EkonomiTerpadu;
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang Komite
Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak;
- Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002 tentang Dewan
Pengembangan KawasanTimur Indonesia; dan
10.Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2003 tentang Dewan
Gula Indonesia;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ... f
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di~akarta
pada tanggal 4 Desember 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggaJ 5 Desember 2014
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 373
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARJAT KABINET R!
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan urusan pemerintahan, dipandang perlu
membubarkan Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
Republik Indonesia, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian
Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan
Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan
Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan
dan Permukiman Nasional, KomiteAntar Departemen Bidang
Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, Dewan j Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula
Indonesia:
- bahwa ... L-
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
