KOMITE AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Anak …
PRESIDEN
- Anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 (delapan belas)
tahun.
- Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak adalah:
- segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan
seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt
bondage), dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja,
termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk
dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
- pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran,
untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan
porno;
- pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan
terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan
obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional
yang relevan;
- pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan
dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral
anak-anak.
Pasal 2
(1) Membentuk Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk- Bentuk
Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang selanjutnya
disebut …
PRESIDEN
disebut Komite Aksi Nasional, dengan susunan keanggotaan sebagaimana
tersebut dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
(2) Komite Aksi Nasional diketuai oleh Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Aksi Nasional bertanggung jawab
kepada Presiden.
Pasal 3
Komite Aksi Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 4
Komite Aksi Nasional bertugas:
- menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Aksi
Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
- menyampaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam
pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak kepada
instansi …
PRESIDEN
instansi atau pihak yang berwenang guna penyelesaiannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Aksi Nasional dapat
mengikutsertakan dan/atau meminta saran dan pertimbangan pihak terkait
lain dan/atau para ahli dari unsur pemerintah dan masyarakat.
ORGANISASI
Pasal 6
Komite Aksi Nasional terdiri dari:
Ketua;
Wakil Ketua;
Sekretaris;
Anggota.
Pasal 7
Anggota Komite Aksi Nasional meliputi unsur pemerintah dan masyarakat.
Pasal 8 …
PRESIDEN
Pasal 8
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Komite Aksi
Nasional diperbantukan sebuah Sekretariat yang secara fungsional
dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 9
Apabila dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari,
Ketua Komite Aksi Nasional dapat membentuk kelompok kerja sesuai
dengan kebutuhan.
TATA KERJA
Pasal 10
Tata kerja Komite Aksi Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Komite
Aksi Nasional.
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Aksi
Nasional dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Tenaga Kerja
dan Transmigrasi.
BAB VI ….
PRESIDEN
Pasal 12
(1) Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak ditetapkan oleh Presiden.
(2) Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi antara lain:
latar belakang;
tujuan;
kelompok sasaran;
peran dan tanggung jawab;
program pelaksanaan;
pemantauan dan evaluasi.
BAB VII ….
PRESIDEN
PENUTUP
Pasal 13
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa praktek mempekerjakan anak pada berbagai jenis
pekerjaan-pekerjaan terburuk, harus segera dihapuskan karena
merendahkan harkat dan martabat manusia khususnya anak-anak, serta
merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar;
- bahwa Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan Konvensi ILO
Nomor 182 yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 1
Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning
The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst
Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan
dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk
Untuk Anak);
- bahwa Konvensi ILO Nomor 182 mengamanatkan untuk menyusun dan
melaksanakan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk
Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a,
huruf b, dan huruf c dan dalam rangka penyusunan dan
pelaksanaan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk
Pekerjaan Terburuk Untuk Anak dipandang perlu membentuk Komite
Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk
Anak;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO
Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action
for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Kovensi ILO
Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak) (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);
