KEPPRES
KOMITE AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN
Pasal 8
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Komite Aksi
Nasional diperbantukan sebuah Sekretariat yang secara fungsional
dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi.
