KEPPRES
KOMITE AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Anak …
PRESIDEN
- Anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 (delapan belas)
tahun.
- Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak adalah:
- segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan
seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt
bondage), dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja,
termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk
dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
- pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran,
untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan
porno;
- pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan
terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan
obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional
yang relevan;
- pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan
dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral
anak-anak.
