KEPPRES
KOMITE AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN TUGAS
Komite Aksi Nasional bertugas:
- menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Aksi
Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
- menyampaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam
pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak kepada
instansi …
PRESIDEN
instansi atau pihak yang berwenang guna penyelesaiannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
