RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK
Pasal 1
Menetapkan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Presiden ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan Program Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Pasal 3…
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 59 Tahun 2002 TANGGAL : 13 Agustus 2002 RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa anak Indonesia baik sebagai individu maupun sebagai generasi penerus bangsa harus dijaga pertumbuhan dan perkembangannya sehingga anak dapat berkembang secara wajar baik fisik, mental, sosial, dan intelektualnya;
- bahwa bekerja bagi anak terutama pada jenis pekerjaan-pekerjaan yang terburuk sangat membahayakan bagi anak dan akan menghambat anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar disamping sangat bertentangan pula dengan hak asasi anak dan nilai-nilai kemanusiaan yang diakui secara universal;
- bahwa Indonesia telah mengesahkan ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak) dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000;
- bahwa ketentuan Pasal 6 Konvensi ILO Nomor 182 tersebut mengamanatkan untuk menyusun dan melaksanakan Program Aksi Nasional untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-…
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Untuk Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
