PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG KERJA TAHUN 1948 NR. 12 DARI
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada perundang-undangan perburuhan yang sesuai dengan keadaan sekarang;
bahwa ketiadaan perundang-undangan itu sangat dirasakan dan oleh karenanya perlu dengan segera mengadakannya; bahwa dengan menungguPerundang-undanganselesainya pekerjaan tersebut terlebih dahulu perlu dijalankan undang-undang perburuhan Peraturan Republik Indonesia yang sudah ada; ditjen bahwa "Undang-undang Kerja Tahun 1948" dari Republik Indonesia adalah salah satu undang-undang yang dibutuhkan dan oleh karenanya perlu lekas dijalankan untuk seluruh Indonesia.
pasal 36 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
