PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997
Pasal 199
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2000.
- Dengan berlakunya Undang-undang tentang Perubahan Berlakunya
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan,
semua peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak berlaku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 Undang-undang Nomor 25
Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, tetap berlaku.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1998
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1998
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Pasal 199 Undang-undang Nomor 25 Tahun
1997 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang tersebut berlaku
mulai tanggal 1 Oktober 1998;
- bahwa perkembangan keadaan politik, ekonomi dan sosial dewasa
ini melahirkan nilai dan aspirasi baru dalam masyarakat khususnya di
bidang ketenagakerjaan perlu diakomodasikan melalui perubahan
dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan;
- bahwa untuk melakukan perubahan, penyempurnaan dan penyusunan
peraturan perundangan-undangan yang diamanatkan oleh
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 dibutuhkan waktu, maka
dipandang perlu untuk mengubah berlakunya Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997;
- bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan …
PRESIDEN
