PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2000
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2000
ttd.
PRESIDEN
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, diperlukan adanya perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tersebut, agar sesuai dengan nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang di masyarakat;
- bahwa perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tersebut pada huruf a membutuhkan waktu sehingga Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tersebut diubah menjadi mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2000;
- bahwa untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, maka Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang tentang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan yang dimaksudkan akan menggantikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997, dan Rancangan Undang-undang tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R.11/PU/V/2000 tanggal 8 Mei 2000;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa …
- bahwa berhubung luasnya materi yang dicakup dalam rancangan undang-undang tersebut, pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia belum dapat selesai sesuai jadual yang ditetapkan, sehingga untuk menghindari kekosongan hukum, Pemerintah telah
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dan
