UU
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2000
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2000
ttd.
PRESIDEN
PRESIDEN
