KEPPRES
KOMISI HUKUM NASIONAL
Pasal 6
(1) Pelaksanaan tugas Komisi diselenggarakan dengan semangat dan pola
kerjasama sebagai sebuah tim dengan mengutamakan musyawarah.
(2) Pendapat dan/atau nasihat kepada Presiden disampaikan atas dasar
kesepakatan para Anggota Komisi.
(3) Anggota Komisi dilarang menyalah-gunakan status keanggotaan komisi
untuk keuntungan pribadi, kelompok atau partai.
