KEPPRES
KOMISI HUKUM NASIONAL
Pasal 5
BAB 3 — KESEKRETARIATAN
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Komisi dibantu oleh
sebuah Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komisi.
(2) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat
ditetapkan oleh Ketua Komisi.
TATA KERJA
