KEPPRES
KOMISI HUKUM NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan Komisi terdiri dari Seorang Ketua dan Sekretaris serta para
anggota yang seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang.
(2) Untuk pertama kalinya susunan keanggotaan Komisi adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan Preside ini.
(3) Penggantian, penambahan atau pemberhentian anggota Komisi ditetapkan
oleh Presiden atas usul Komisi.
