KEPPRES
KOMISI HUKUM NASIONAL
Pasal 7
Apabila dipandang perlu, Komisi dapat melakukan kerjasama dengan instansi serta pejabat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan anggota organisasi masyarakat, para ahli dan anggota profesi hukum serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.
PRESIDEN
PEMBIAYAAN
