HONORARIUM BAGI KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA
Pasal 1
Kepada Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Hukum
Nasional dan Staf Sekretariat Komisi Hukum Nasional
diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 adalah sebagai berikut :
- Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Hukum Nasional
sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Staf Sekretariat Komisi Hukum Nasional sebesar
Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4 …
PRESIDEN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2004
INDONESIA
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan gairah kerja, dipandang perlu
memberikan honorarium bagi Ketua, Sekretaris, dan
Anggota Komisi Hukum Nasional dan Staf Sekretariat
Komisi Hukum Nasional dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000 tentang
Komisi Hukum Nasional;
