KEPPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA
Pasal 1
Kepada Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Hukum
Nasional dan Staf Sekretariat Komisi Hukum Nasional
diberikan honorarium setiap bulan.
Kepada Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Hukum
Nasional dan Staf Sekretariat Komisi Hukum Nasional
diberikan honorarium setiap bulan.