KEPPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4 …
PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
PRESIDEN