KEPPRES
KOMISI HUKUM NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Komisi meliputi :
- memberikan pendapat atas permintaan Presiden tentang berbagai kebijakan hukum yang dibuat atau direncanakan oleh Pemerintah dan tentang masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan nasional;
- membantu Presiden dengan bertindak sebagai panitia pengarah dalam mendasain suatu rencana umum untuk pembaharuan di bidang hukum yang sesuai dengan cita-cita negara hukum dan rasa keadilan, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis kepercayaan kepada hukum dan penegakan hukum, serta dalam menghadapi tantangan dinamika globalisasi terhadap sistem hukum di Indonesia.
PRESIDEN
