PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Kedua belah pihak akan memperkembangkan kerjasama antara kedua negara di bidang-bidang kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, penerangan, kesehatan, kesenian, kepemudaan dan keolahragaan.
Pasal 2
Kedua belah Pihak akan memajukan kerjasama antar : (a) sistim pers, radio dan televisi di kedua negara; (b) lembaga-lembaga penelitian di kedua negara; (c) musium-musium, perpustakaan-perpustakaan dan lembaga-lembaga kebudayaan yang lain; (d) lembaga-lembaga akademis di kedua negara; (e) lembaga-lembaga kepemudaan dan keolahragaan di kedua negara.
Pasal 3
Kedua belah Pihak akan memajukan : (a) pertukaran kebudayaan; (b) Pertukaran profesor-profesor, sarjana-sarjana, guru-guru, ilmuwan-ilmuwan dan penelitian-peneliti, ahli-ahli di bidang-bidang kebudayaan, kepemudaan, ahli-ahli di bdiang-bidang kebudayaan, kepemudaan dan keolahragaan, kesusasteraan, kesenian dan pendidikan; (c) pertukaran buku-buku dan bahan-bahan lain di bidang-bidang kebudayaan, kesenian, kepemudaan dan keolahragaan, kesusteraan, musik, ilmu pengetahuan, pendididkan, politik dan ekonomi dari kedua negara.
Pasal 4
Kedua belah Pihak akan berusaha mendorong kehadiran orang-orang dan ahli-ahli dari masing-masing negara pada konperensi-konperensi internasional, seminar-seminar,
PRESIDEN
pertemuan-pertemuan festival-festival dan pertandingan-pertandingan olahraga yang diselenggarakan oleh negara Pihak lain.
Pasal 5
Kedua belah Pihak akan memajukan dan membantu kerjasama dalam mempromosikan kepariwisataan dan keolahragaan di kedua negara.
Pasal 6
- Kedua belah Pihak akan mengadakan konsultasi jika dianggap perlu mengenai pelaksanaan Persetujuan ini.
- Untuk memudahkan pelaksanaan Persetujuan ini kedua belah Pihak dapat membuat pengaturan-pengaturan yang akan meliputi bidang-bidang kegiatan berdasarkan syarat-syarat Persetujuan ini.
Pasal 7
- Persetujuan ini tunduk pada ratifikasi oleh setiap Pihak sesuai dengan ketentuan-ketentuan konstitusional masing-masing dan akan mulai berlaku setelah pertukaran Piagam Ratifikasi.
- Setiap perselisihan yang timbul karena penafsiran atau pelaksanaan Persetujuan ini diselesaikan secara bersahabat melalui musyawarah atau perundingan antara kedua belah Pihak
Pasal 8
Persetujuan ini akan berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan selanjutnya diperpanjang secara diam-diam berturut-turut untuk jangka waktu dua tahun kecuali Persetujuan ini dibatalkan secara tertulis oleh salah satu Pihak enam bulan sebelumnya.
Sebagai bukti, para penandatangan di bawah ini yang telah diberi kuasa penuh oleh Pemerntah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
Dibuat di Jakarta pada tanggal duabelas Mei tahun seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan, dalam rangkap enam asli, masing-masing dua dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris, semua naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal penafsiran yang berada dari naskah bahasa Indonesia dan bahasa Arab, maka naskah bahasa Inggris yang berlaku.
ttd. ttd.
Catatan Redaksi
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 12 Mei 1989 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Jordania mengenai Kerjasama Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Jordania;
- bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
