KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
- Kedua belah Pihak akan mengadakan konsultasi jika dianggap perlu mengenai pelaksanaan Persetujuan ini.
- Untuk memudahkan pelaksanaan Persetujuan ini kedua belah Pihak dapat membuat pengaturan-pengaturan yang akan meliputi bidang-bidang kegiatan berdasarkan syarat-syarat Persetujuan ini.
