KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
- Persetujuan ini tunduk pada ratifikasi oleh setiap Pihak sesuai dengan ketentuan-ketentuan konstitusional masing-masing dan akan mulai berlaku setelah pertukaran Piagam Ratifikasi.
- Setiap perselisihan yang timbul karena penafsiran atau pelaksanaan Persetujuan ini diselesaikan secara bersahabat melalui musyawarah atau perundingan antara kedua belah Pihak
