KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Kedua belah Pihak akan memajukan dan membantu kerjasama dalam mempromosikan kepariwisataan dan keolahragaan di kedua negara.
Kedua belah Pihak akan memajukan dan membantu kerjasama dalam mempromosikan kepariwisataan dan keolahragaan di kedua negara.