KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Kedua belah Pihak akan berusaha mendorong kehadiran orang-orang dan ahli-ahli dari masing-masing negara pada konperensi-konperensi internasional, seminar-seminar,
PRESIDEN
pertemuan-pertemuan festival-festival dan pertandingan-pertandingan olahraga yang diselenggarakan oleh negara Pihak lain.
