KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Kedua belah Pihak akan memajukan : (a) pertukaran kebudayaan; (b) Pertukaran profesor-profesor, sarjana-sarjana, guru-guru, ilmuwan-ilmuwan dan penelitian-peneliti, ahli-ahli di bidang-bidang kebudayaan, kepemudaan, ahli-ahli di bdiang-bidang kebudayaan, kepemudaan dan keolahragaan, kesusasteraan, kesenian dan pendidikan; (c) pertukaran buku-buku dan bahan-bahan lain di bidang-bidang kebudayaan, kesenian, kepemudaan dan keolahragaan, kesusteraan, musik, ilmu pengetahuan, pendididkan, politik dan ekonomi dari kedua negara.
