KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Kedua belah Pihak akan memajukan kerjasama antar : (a) sistim pers, radio dan televisi di kedua negara; (b) lembaga-lembaga penelitian di kedua negara; (c) musium-musium, perpustakaan-perpustakaan dan lembaga-lembaga kebudayaan yang lain; (d) lembaga-lembaga akademis di kedua negara; (e) lembaga-lembaga kepemudaan dan keolahragaan di kedua negara.
