KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Kedua belah pihak akan memperkembangkan kerjasama antara kedua negara di bidang-bidang kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, penerangan, kesehatan, kesenian, kepemudaan dan keolahragaan.
