PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI LEMBATA, PENGADILAN
Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Negeri Lembata, berkedudukan di
Lewoleba.
(2) Membentuk Pengadilan Negeri Rote Ndao, berkedudukan di
Baa.
(3) Membentuk Pengadilan Negeri Pelalawan, berkedudukan di
Pangkalan Kerinci.
(4) Membentuk Pengadilan Negeri Rokan Hilir, berkedudukan di
Ujung Tanjung.
(5) Membentuk Pengadilan Negeri Nunukan, berkedudukan di
Nunukan.
(6) Membentuk Pengadilan Negeri Malinau, berkedudukan di
Malinau.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata meliputi wilayah
Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao meliputi
wilayah Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara
Timur.
(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan meliputi
wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
(4) Daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir meliputi
wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
(5) Daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan meliputi wilayah
Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur.
(6) Daerah…
PRESIDEN
(6) Daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau meliputi wilayah
Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Lembata, maka
wilayah Kabupaten Lembata dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Negeri Larantuka.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Rote Ndao, maka
wilayah Kabupaten Rote Ndao dikeluarkan dari daerah
hukum Pengadilan Negeri Kupang.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Pelalawan, maka
wilayah Kabupaten Pelalawan dikeluarkan dari daerah
hukum Pengadilan Negeri Bangkinang.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Rokan Hilir, maka
wilayah Kabupaten Rokan Hilir dikeluarkan dari daerah
hukum Pengadilan Negeri Dumai.
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Nunukan dan
Pengadilan Negeri Malinau, maka wilayah Kabupaten
Nunukan dan Kabupaten Malinau dikeluarkan dari daerah
hukum Pengadilan Negeri Tarakan.
Pasal 4
(1) Pengadilan Negeri Lembata dan Pengadilan Negeri Rote
Ndao termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Nusa Tenggara Timur.
(2) Pengadilan …
PRESIDEN
(2) Pengadilan Negeri Pelalawan dan Pengadilan Negeri Rokan
Hilir termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Riau.
(3) Pengadilan Negeri Nunukan dan Pengadilan Negeri Malinau
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Kalimantan Timur.
Pasal 5
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Lembata yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi
belum diputus oleh Pengadilan Negeri Larantuka, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Larantuka.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Rote Ndao yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi
belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang.
(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Pelalawan yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi
belum diputus oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi
belum diputus oleh Pengadilan Negeri Dumai, tetap diperiksa
dan diputus oleh Pengadilan Negeri Dumai.
(5) Perkara …
PRESIDEN
(5) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Nunukan dan Pengadilan
Negeri Malinau yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Negeri Tarakan, tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Negeri Tarakan.
Pasal 6
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Lembata yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi
belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Larantuka,
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Lembata.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Rote Ndao yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi
belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kupang,
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Rote Ndao.
(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Pelalawan yang pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan
tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bangkinang,
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pelalawan.
(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan
tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Dumai,
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
(5) Perkara …
PRESIDEN
(5) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Nunukan dan Pengadilan
Negeri Malinau yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Negeri Tarakan, dilimpahkan kepada Pengadilan
Negeri Nunukan dan Pengadilan Negeri Malinau.
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan
pembinaan Pengadilan Negeri Lembata, Pengadilan Negeri Rote
Ndao, Pengadilan Negeri Pelalawan, Pengadilan Negeri Rokan
Hilir, Pengadilan Negeri Nunukan, dan Pengadilan Negeri
Malinau dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Pasal 8
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja
Sekretariat dan tanggungjawab serta tata kerja Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Lembata, Pengadilan Negeri Rote Ndao,
Pengadilan Negeri Pelalawan, Pengadilan Negeri Rokan Hilir,
Pengadilan Negeri Nunukan, dan Pengadilan Negeri Malinau
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat
persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Pasal …
PRESIDEN
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2005
INDONESIA,
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada
masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan
sederhana, cepat, dan biaya ringan, dianggap perlu
membentuk Pengadilan Negeri Lembata, Rote Ndao,
Pelalawan, Rokan Hilir, Nunukan, dan Malinau;
- bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, Pengadilan
Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4358);
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3316), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3327), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di
Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha
Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung;
