KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI LEMBATA, PENGADILAN
Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Negeri Lembata, berkedudukan di
Lewoleba.
(2) Membentuk Pengadilan Negeri Rote Ndao, berkedudukan di
Baa.
(3) Membentuk Pengadilan Negeri Pelalawan, berkedudukan di
Pangkalan Kerinci.
(4) Membentuk Pengadilan Negeri Rokan Hilir, berkedudukan di
Ujung Tanjung.
(5) Membentuk Pengadilan Negeri Nunukan, berkedudukan di
Nunukan.
(6) Membentuk Pengadilan Negeri Malinau, berkedudukan di
Malinau.
