Pasal 5
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Lembata yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi
belum diputus oleh Pengadilan Negeri Larantuka, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Larantuka.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Rote Ndao yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi
belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang.
(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Pelalawan yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi
belum diputus oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi
belum diputus oleh Pengadilan Negeri Dumai, tetap diperiksa
dan diputus oleh Pengadilan Negeri Dumai.
(5) Perkara …
PRESIDEN
(5) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Nunukan dan Pengadilan
Negeri Malinau yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Negeri Tarakan, tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Negeri Tarakan.
