Pasal 6
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Lembata yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi
belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Larantuka,
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Lembata.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Rote Ndao yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi
belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kupang,
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Rote Ndao.
(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Pelalawan yang pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan
tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bangkinang,
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pelalawan.
(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan
tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Dumai,
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
(5) Perkara …
PRESIDEN
(5) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Nunukan dan Pengadilan
Negeri Malinau yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Negeri Tarakan, dilimpahkan kepada Pengadilan
Negeri Nunukan dan Pengadilan Negeri Malinau.
