Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Lembata, maka
wilayah Kabupaten Lembata dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Negeri Larantuka.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Rote Ndao, maka
wilayah Kabupaten Rote Ndao dikeluarkan dari daerah
hukum Pengadilan Negeri Kupang.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Pelalawan, maka
wilayah Kabupaten Pelalawan dikeluarkan dari daerah
hukum Pengadilan Negeri Bangkinang.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Rokan Hilir, maka
wilayah Kabupaten Rokan Hilir dikeluarkan dari daerah
hukum Pengadilan Negeri Dumai.
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Nunukan dan
Pengadilan Negeri Malinau, maka wilayah Kabupaten
Nunukan dan Kabupaten Malinau dikeluarkan dari daerah
hukum Pengadilan Negeri Tarakan.
