TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota atau Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
Pasal 3
(1) Besarnya tunjangan jabatan Anggota Mahkamah Pelayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 terhitung mulai bulan Januari 1993 sampai dengan bulan Juni 2001 adalah sebagai berikut :
PRESIDEN
- Ketua Mahkamah Pelayaran Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan.
- Anggota Mahkamah Pelayaran Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah
Pelayaran terhitung mulai bulan Juli 2001 adalah sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2493);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 49);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3724);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
