Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA MAHKAMAH PELAYARAN
Pasal 1
(1) Kepada Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran diberikan tunjangan jabatan setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) bagi :
a. Ketua Mahkamah Pelayaran adalah Rp.83.000 (delapanpuluh tiga ribu rupiah) sebulan.
b. Anggota Mahkamah Pelayaran adalah Rp.56.000,-(limapuluh enam ribu rupiah) sebulan.
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 1977 tentang tunjangan Jabatan bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
